PEMILIHAN UMUM DAN KEAMANAN: (Studi Tentang Peran Polres Bima Kota dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Pemilihan Umum tahun 2019)

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Syarif Ahmad
Akhyar Akhyar

Abstract

Penelitian ini berjudul; Pemilihan Umum dan Keamanan: Studi Tentang Peran Polres Bima Kota dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Pemilihan Umum tahun 2019â€. Penelitian dengan latar belakang Pemilu dan Keamanan, berkaitan dengan peran Polres Bima Kota dalam menciptakaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada pemilihan umum 2019. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu menggali pelaksaanan tugas Kepolisian Resor Bima Kota dan persepsi masyarakat terhadap kepolisian Bima Kota pada penyelenggaraan Pemilihan umum tahun 2019. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Pemilihan Umum, Teori Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, serta   Teori Persepsi. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan  ratkyat untuk memilih  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan  secara langsung, umum, bebas,  rahasia,  jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik  Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945. Teori Keamanan dan Ketertiban masyarakat, menjadikan polri sebagai alat negara yang  memiliki tugas dan peran, tidak seluruhnya terkait dengan keamanan negara, tetapi berkaitan dengan ketertiban masyarakat. Karena sebagian besar tugas polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakkan hukum. Tujuan penegakkan hukum tidak terkait dengan keamanan negara, tetapi terkait dengan jaminan ketertiban sosial dan keadilan yang merupakan bagian terpenting dari aspek kesejahteraan. Peran Kepolisian Resor Bima Kota dalam menjalankan tugas dan fungsi utama Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat pada sistem demokrasi dimana diselenggarakannya Pemilihan Umum, perlu ditingkatkan formulasi pada prinsip-prinsip profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pokok Polri. Pelaksanan tugas dan fungus Polri akan dapat dilakukan secara efektif dan akuntabel apabila memenuhi syarat, yaitu adanya konsep dan konsitensi dalam pelaksanaannya. Maksimalisasi peran dan fungsi Polri sebagai lembaga keamanan nasional akan menjamin tegaknya kedaulatan, integritas wilayah, dan perlindungan terhadap warga yang menganut sistem politik demokrasi. Sehingga akan tercipta kondisi keamanan dalam negeri dan penegakkan hukum yang semakin berkeadilan. Meskipun pada kenyataannya, aspek-aspek ekonomi dan kesejahteraan yang mendukung system keamanan nasional masih terbatas, tetapi kemajuan suatu bangsa, termasuk dalam konteks keamanan dan ketertiban masyarakat adalah pentingnya perubahan cara berpikir Polri menjadi Polri profesional. Merubah cara berpikir pada institusi Polri adalah suatu tantangan terbesar yang dihadapi Polres Bima Kota dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang. Artinya Polri dituntut untuk mendesain dan memformulasikan metode-metode baru yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat pada wilayah hukum Polres Bima Kota.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

References

  1. Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: PT. Toko Gunung Agung Tbk.
  2. Daniatty, Kurnia Rahma. Mengkaji Kembali Peran dan Fungsi Polri dalam Era Reformasi yang diakses pada tanggal 22 Maret 2019.
  3. Farouk Muhammad, Farouk. Polri dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan, Makalah Seminar IODAS, 25 Agustus 2008 di Jakarta. Hal 2-3
  4. Rahardjo, Satjipto. Polisi Sipil, Dalam Perubahan Sosial di Indoensia. Penerbit, Kompas 2002.
  5. Rahayu, Srikandi. Seputar Pengertian, Makan, Sisitem, Jenis Tahapan, Tujuan dan Manfaat Pemilu.
  6. (http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2014/04/Pengertian-Makna-sistem- Jenis-Tahapan-Tujuan-Dan-Manfaat-Pemilu.html di akses 1 Mei 2019 pukul 23.00 Witeng.
  7. Sudarsono, Juwono. Materi Paparan, Cikeas Bogor, 11 Februari 2007, Gubernur Lemhanas RI.
  8. Tabah, Anton, Membangun Polri Yang Kuat, P.T Sumber Sewu, 2002, Jakarta
  9. http://www.kabarbima.com/2019/04/polda-ntb-pastikan-isu-chat-kapolres.html
  10. Dokumen; Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Polres Bima Kota pada Tahun 2016
  11. Udang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
  12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
  13. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu