KEBEBASAN PERS DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Kebebasan pers dan demokrasi merupakan dua sisi mata uang, tak bisa dipisahkan dan saling berkaitan satu sama lain, dimana sebuah sistem yang besar akan mempengaruhi sub sistem yang berada di dalamnya. Sejarah Pers Indonesia telah menunjukan bagaimana keterkaitan antara sistem politik, sistem pers. Sistem pers yang otoriter cenderung melahirkan pers yang otoriter juga, demikian juga sistem politik yang demokratis akan melahirkan pers yang bebas (kebebasan pers). Sebuah demokrasi tidak akan berjalan tanpa adanya pers yang bebas dan kebebasan pers tidak akan tercapai tanpa sistem yang demokratis. Di Indonesia kebebasan pers memiliki landasan hukum diantaranya, UUD 1945, UU Pers 1999, UU Penyiaran 2002 dan lain-lain.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
- Harsono, Andreas (2010). “A9ama Saya Adalah Jurnalisme.†Kanisius: Jakarta.
- Jamhur Poti. Demokratisasi Media Massa Dalam Prinsip Kebebasan. Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintah.vol 1, No.1,2011
- Kusumaningrat, Hikmat dan Purnama Kusumaningrat. 2006. Jurnalistik Teori dan Praktek, Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Mc Quail, Denis. 1991. Teori Komunikasi Massa Suatu Pengantar. Edisi Kedua, Jakarta: Erlangga.
- Mulyana, Deddy. 2001. Nuansa-Nuasa Komunikasi; Meneropong Politik dan Budaya Komunikasi Masyarakat Kontemporer. Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Mursito. 2006. Memahami Institusi Media : Sebuah Pengantar. Surakarta : Lindu Pustaka dan Spikom Surakarta.
- Pawito. (2009). “Media Massa, Globalisasi dan Identitas Nasionalâ€. Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Sebelas Maret Surakarta
- Rivers L. William , et al. Mass Media and Modern Society 2nd Edition. Dialihbahasakan oleh Haris Munandar & Dudy Priatna. 2008. Media Massa dan Masyarakat Modern. Jakarta : Kencana.
- Subandy, Idi Ibrahim. 2011. Kritik Budaya Komunikasi: Budaya, Media, dan Gaya Hidup Dalam Proses Demokratisasi di Indonesia. Yokyakarta: Jalasutra.
- Perundang-Undangan :
- Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999
- Undang-Undang Penyiaran No 32 tahun 2002