PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDESA) DORO’O.O KECAMATAN LANGGUDU KABUPATEN BIMA
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Judul penelitian: Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Doro’O.o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Rumusah Masalah : 1). Bagaimana tingkat partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDesa) di Desa Doro’O.o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima ? 2). Bagaimana tingkat transparansi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di Desa Doro’O.o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima ? Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDesa) di Desa Doro’O.o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. 2). Untuk mengetahui tingkat transparansi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di Desa Doro’O.o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Manfaat Penelitian : 1). Sebagai syarat untuk memenuhi kinerja Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu politik (STISIP).Mbojo. 2). Hasil Penelitian ini juga diharapkan berguna untuk mengukur dan mengevaluasi tingkat ketercapaian program pembangunan di Desa Doro’O.o Kecamatan Langgudu melalui pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jenis Penelitian : Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian : petikan Wawancaranya : Apakah Bapak melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan APBDesa Doro’O.o Tahun 2018 ? berikut jawaban beliau : “ Iya kami melakukan Musyawarah Desa dulu sebelum APBDesa dilaksanakan, sebab APBDesa ini harus dimusyawarahkan bersama masyarakat dan Pemerintah Desa, apa dan bagaimana hasil keputusan dalam musyawarah desa itulah yang harus dilaksanakan dan masyarakat dapat melakukan pengawasan secara ketat baik secara tim maupun secara partisipatif sehingga dengan pengawasan yang baik ini APBDesa dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Desa secara Jujur dan adilâ€(Wawancara,27 Juni 2018). Kesimpulan : Dari hasil wawancara peneliti dengan beberapa informan diatas kaitan dengan pelibatan masyarakat terhadap perencanaan, pelakasanaan dan evaluasi APBDesa Doro’O.o tahun 2018, dinilai cukup baik hal ini diungkapkan oleh beberapa informan yang diwawancarai langsung oleh peneliti. Saran : Didalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa), lebih khusunyan pada Pemerintah Daerah hendaknya selalu mengontrol dan mengevaluasi kinerja pemerintah desa dalam kaitanya dengan pengelolaan APBDesa, bukan hanya melakukan evaluasi diawal penetapan anggaran APBDesa.
Â
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
- Arikunto, Suharsimi, 2006, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik,Rineka Cipta, Jakarta.
- Bastian, indra. 2006. Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah di Indonesia, Salemba Empat. Jakarta.
- Mahmudi, 2005 Manajemen Kinerja Sektor Publik.UPP AMP YKPN Yogyakarta.
- Mardiasmo Gusti. 2004. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Andi Yogyakarta.
- Manullang, 1982, Organisasi dan Manajemen, Ghalia Indonesia.Jakarta
- Muhamadong, dkk, (2018) Jurnal Ilmiah Administrasi Negara “ Profesionalisme perangkat desa dalam mengelolah anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Monta Baru Kecamatan Lambu Kabupaten Bima †Stisip Mbojo.
- Papayugan, M.M.,dkk.Metode Penelitian Sosial (Teori dan Praktek) Pusat Studi Kependudukan Unhas, Ujung Pandang.
- Riyanto Yatim, 2001, Metodologi Penelitian Pendidikan. SIC, Surabaya.
- Syafrudin,Ateng.1993. Perencanaan Administrasi Pembangunan Daerah. Mandar Maju, Bandung
- Sugiyono, 1997, Metode Penelitian Administrasi Alfabeta Bandung.
- Sutrisno, Hadi, 1984 statistik II, Yayasan penerbitan Fakultas psikologi UGM, Yogyakarta.
- Usman Ahmad, 2008, Mari Belajar Meneliti, Genta press, YogyakartaWidjaja, HAW, 2003, Otonomi Desa, PT Raja Grafindo Pustaka, Jakartda
- Lampiran- Lampiran :
- Undang-Undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan (ADD)
- Permendagri No. 66 tahun 2007 Sistem Perencanaan dan Penyelenggaran Pembangunan Desa
- Permendesa No 1,2,3,4,5 tahun 2015 tentang Tata Kelola Aset Desa.
- Kemendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Bupati Bima. No. 6 Tentang Pedoman Perencanaan, Pelaksanakaan, dan Evaluasi
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2018.
- Peraturan Desa Doro’O.o No. 01 Tahun 2018 Tentang APBDesa.