PELAYANAN AKTE KELAHIRAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BIMA
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Penelitian ini berjudul “Pelayanan Akta Kelahiran Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima†Masalah yang dijawab dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana prosedur pengurusan akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima? 2) Bagaimana persyaratan akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima? 3) Bagaimana tata urutan prosedur pencatatan akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima? Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu kuesioner, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penentuan sampel dalam penelitin ini penulis dalam penentuan sampel dilakukan dengan menggunakan purposive sampling atau pengambilan sampel sengaja, dengan jumlah sampel sebanyak 40 orang. Kemudian teknik analisis yang digunakan yaitu analisis secara kualitatif deskriptif. Berdasarkan analisa terhadap empat sub variabel prosedur pengurusan akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima, baik berkenaan dengan pemohon melapor kepada petugas pencatat kelahiran, pelapor dan dua orang saksi menghadap petugas pencatat, dengan membawa blanko laporan kelahiran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh pelapor serta saksi-saksi, dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, membayar biaya restribusi, maupun pemrosesan akta kelahiran, maka rata-rata hasilnya selalu dibuat yaitu 81 %. Hasil riset menunjukan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima, baik berkenaan dengan surat pengantar dari kelurahan atas nama pemohon (asli), surat kuasa bermaterai cukup (bila dikuasakan), copy surat kelahiran (yang dicarikan akta), copy surat nikah / akta perkawinan (orang tua kandung dari yang dicarikan akta), copy kartu keluarga (KK), copy ktp pemohon / orang tua / yang bersangkutan, dua orang saksi (umur 21 keatas / Kep.Men Nomor 19 / 1979 – 117 KUH Perdata), surat keterangan beda nama (bila diperlukan/bila dalam akta nikah, KK, KTP dan sebagainya terdapat nama-nama yang tidak sama), dan copy ijazah dari yang dicarikan akta bila sudah punya (SD, SLTP, SLTA/salah satu), maka rata-rata hasilnya selalu ditentukan yaitu 78 %.  Hasil analisa terhadap sembilan sub varibel kaitan dengan tata urutan prosedur pencatatan akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima, baik yang berkenaan dengan permohonan membawa persyaratan sesuai ketentuan, membawa dua orang saksi (bawa copy KTP), berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti, penomoran dan pencatatan ke register akta oleh petugas, penandatanganan buku register akta, petugas pencatat membuatkan bukti pembayaran, membayar biaya restribusi kepada petugas, menerima bukti pembayaran untuk pengambilan akta, dan mengambil kutipan akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas, maka rata-rata hasilnya selalu ditentukan yaitu 75 %.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
- Ali, Faried, 1997, Metodologi Penelitian Sosial Dalam Bidang Ilmu Administrasi dan Pemerintahan, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
- Burhanuddin, 1994, Analisis Administrasi Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta.
- Danim, Sudarwan, 2002, Menjadi Peneliti Kualitatif, Cetakan I, Pustaka Setia, Bandung.
- Depdikbud, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
- Faisal, Sanapiah, 1995, Format-Format Penelitian Sosial, Rajawali, Jakarta.
- Fawcett, James T., 2008, Psikologi dan Kependudukan: Masalah-masalah Penelitian Tingkah Laku dalam Fertilitas dan Keluarga Berencana, Yayasan Obor, Jakarta.
- Miles, Matthew B dan A. Michael Huberman, 1992, Analisis Data Kualitatif, Cetakan Pertama, UI-Press, Jakarta.
- Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, 1995, Metode Penelitian Survai, LP3ES, Jakarta.
- Sugiyono, 1998, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung.
- Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan Kota Bima.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.